PEMBRITABOGOR.COM - Juru Bicara Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan tiket seharga Rp90 juta per orang untuk jet pribadi yang ditumpangi Kesang dan istrinya, Erina Gudono, dalam perjalanan ke Amerika Serikat adalah harga taksiran sementara.
"Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment, angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir. KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata Francine dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September 2024.
Hal tersebut disampaikan Francine untuk menanggapi berita mengenai harga Rp90 juta per orang untuk pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina.
Dia mengatakan semua data dan informasi telah diberikan kepada media, namun pihaknya menilai perlu ada penjelasan tambahan agar informasi yang beredar di masyarakat sesuai dengan fakta yang ada.
Dijelaskan-nya, awal kedatangan Kaesang ke KPK adalah untuk melapor, bertanya, dan berkonsultasi mengenai apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang atau nebeng pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.
Soal Harga Tiket Pesawat Jet Rp 90 Juta, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Kaesang
Kaesang kemudian diarahkan oleh petugas KPK untuk mengisi formulir Laporan Gratifikasi. Kaesang kemudian mengisi formulir tersebut dan salah satu kolom di formulir tersebut adalah "harga/nilai/taksiran".
"Terus terang, kami tidak bisa menaksir seketika harga penerbangan yang dilakukan oleh Mas Kaesang. Lalu, petugas KPK menjelaskan bahwa hal ini hanya self-assessment, nilai yang ditaksir oleh pelapor. Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, kuasa hukum dan jubir, Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," ujar Francine.
Dia menegaskan pihaknya siap mengikuti keputusan KPK mengenai apakah perjalanan tersebut merupakan gratifikasi atau bukan, dan siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.
"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara. Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tutur Francine.***