PEMBRITABOGOR.COM - Wacana pemotongan gaji bagi pekerja swasta di Indonesia untuk iuran dana pensiun tambahan kembali menjadi sorotan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kaget dengan kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui adanya rencana tersebut.
Dalam waktu dekat, Jokowi berjanji akan mengumumkan keputusan resmi terkait isu ini, dengan target pengumuman paling lambat pada akhir pekan ini.
Informasi mengenai kebingungan Jokowi ini pertama kali diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.
Dalam pernyataannya, Andi mengungkapkan bahwa Jokowi tidak mengetahui siapa yang mengusulkan kebijakan dana pensiun tambahan tersebut.
"Presiden Jokowi benar-benar terkejut saat saya menyampaikan informasi ini kepadanya. Beliau bahkan bertanya, 'Siapa yang mengeluarkan kebijakan ini?' Itu pertanyaan pertama yang beliau lontarkan," ujar Andi di Istana Kepresidenan, Kamis, 19 September 2024.
Reaksi kaget Jokowi tersebut muncul seiring dengan keresahan masyarakat yang semakin besar terkait wacana pemotongan gaji untuk dana pensiun.
Pasalnya, pemotongan ini dinilai akan semakin memperberat beban finansial pekerja yang sebelumnya sudah terkena potongan lain.
Andi Gani mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan Jokowi merupakan salah satu upaya untuk menyuarakan aspirasi pekerja.
Ia merasa senang karena Jokowi langsung merespons dengan janji untuk mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada buruh sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang.
"Presiden mengatakan kepada saya bahwa beliau berharap kebijakan yang akan dikeluarkan di akhir masa jabatannya nanti bisa membuat para buruh merasa lega," kata Andi.
Menurut Andi, pihak KSPSI sudah mengagendakan pertemuan lanjutan dengan Presiden Jokowi. Pertemuan tersebut akan membahas secara lebih mendetail terkait kebijakan yang akan diambil demi menjawab keresahan para pekerja.
"Kami berencana mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan kebijakan baru ini secara langsung kepada publik, sehingga semua pihak bisa mengetahui langkah apa yang akan diambil pemerintah," jelasnya.
Kebijakan Potong Gaji untuk Dana Pensiun Pekerja Swasta Diundur?
Di sisi lain, rencana pemotongan gaji karyawan swasta untuk iuran dana pensiun tambahan memang memicu perdebatan luas.
Banyak pekerja menyatakan ketidaksetujuan mereka melalui media sosial, mengungkapkan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut hanya akan menambah beban ekonomi masyarakat yang sudah kesulitan.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut kemungkinan besar akan ditunda.
Ia menegaskan bahwa saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk memberlakukan iuran tambahan, mengingat adanya penurunan daya beli kelas menengah.
"Saat ini, daya beli masyarakat kelas menengah sedang menurun, jadi jika ditambah lagi dengan iuran pensiun tambahan, itu akan terlalu memberatkan," kata Muhadjir di Istana Kepresidenan, Rabu, 11 September 2024.
Muhadjir juga menyoroti bahwa saat ini pemerintah sedang fokus untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat kelas menengah agar tidak berdampak pada golongan ekonomi bawah.
"Kami berusaha menahan agar daya beli kelas menengah tidak turun hingga mempengaruhi kelompok masyarakat miskin dan sangat miskin," ungkapnya.
Baca Juga: Ombudsman: Anak-anak Bisa Diikutkan Jadi Peserta Tapera, Bayar Iuran 100 Ribu
Muhadjir kemudian mengingatkan bahwa kebijakan iuran pensiun tambahan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan demikian, iuran tersebut sebenarnya merupakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Namun, ia juga mengakui bahwa dirinya belum mempelajari secara rinci mengenai rencana penerapannya.
"Ini memang amanah undang-undang, tapi saya belum mempelajari lebih lanjut soal penambahan iuran untuk pensiun ini," tuturnya.***