PEMBRITABOGOR.COM - Berapa gaji yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024?
Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, penurunan ini telah disetujui melalui surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.
“Untuk Pilkada 2024, gaji yang diterima adalah sebesar Rp850 ribu bagi anggota, dan Rp900 ribu bagi ketua KPPS,” jelas Parsadaan setelah peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.
Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan Pemilu Serentak Februari 2024, di mana anggota KPPS memperoleh Rp1,1 juta dan ketua KPPS menerima Rp1,2 juta.
Penurunan gaji ini disebabkan oleh perbedaan beban kerja yang lebih ringan pada Pilkada dibandingkan Pemilu Serentak 2024 lalu.
Beban Kerja KPPS Pilkada 2024 Berbeda
Parsadaan menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2024, anggota KPPS bertugas menghitung lima kotak suara dari berbagai tingkatan, termasuk kotak suara pemilihan presiden, legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, menambah kompleksitas dan beratnya beban kerja yang diemban KPPS.
Sebaliknya, pada Pilkada Serentak 2024, anggota KPPS hanya akan menghadapi dua kotak suara, yakni pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota atau bupati dan wakilnya.
Oleh karena itu, jumlah tugas yang lebih sedikit menjadi dasar pertimbangan untuk penurunan honorarium ini.
“Kami melihat bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada jauh lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Serentak lalu, di mana hanya ada dua kotak suara yang perlu ditangani,” ungkap Parsadaan.
Meskipun beban kerja KPPS pada Pilkada 2024 lebih ringan, Parsadaan menambahkan bahwa kapasitas pemilih di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) meningkat.
Pada Pilkada Serentak 2024, KPPS di setiap TPS akan melayani hingga 600 pemilih, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan Pemilu Serentak yang hanya mencakup maksimal 300 pemilih per TPS.
“Jumlah pemilih yang dilayani KPPS di tiap TPS meningkat hingga 600 orang, yang tentunya memerlukan ketelitian dalam proses pemungutan dan penghitungan suara,” tambahnya.
Tahapan Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
KPU telah menetapkan tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS untuk Pilkada Serentak 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Proses rekrutmen ini dimulai dengan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS yang berlangsung dari 17 hingga 21 September 2024. Selanjutnya, proses penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 17–28 September 2024.
Penelitian administrasi calon anggota KPPS dijadwalkan berlangsung dari 18 hingga 29 September 2024, dengan hasil yang akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Setelah itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap calon anggota KPPS pada 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Proses pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilaksanakan pada 5 hingga 7 Oktober 2024, diikuti dengan penetapan dan pelantikan yang dijadwalkan pada 7 November 2024. Masa kerja KPPS akan dimulai pada tanggal tersebut dan berlangsung hingga 8 Desember 2024.
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon, di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun, memiliki integritas yang baik, tidak terlibat partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja KPPS terkait.
Selain itu, calon anggota KPPS juga diharuskan memiliki kondisi fisik dan mental yang sehat, serta tidak pernah dihukum penjara karena kasus pidana berat. Pendidikan minimal yang diperlukan adalah lulusan SMA atau sederajat.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, proses pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan dokumen seperti fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah terakhir, surat pernyataan, serta surat keterangan sehat.
Dokumen-dokumen tersebut dapat diserahkan ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.***