Berapa Gaji yang Diterima Anggota KPPS Pilkada 2024? Ini Rinciannya

Tayang: 18 September 2024, 07:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ilustrasi petugas KPPS.
Ilustrasi petugas KPPS. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama/

PEMBRITABOGOR.COM - Berapa gaji yang diterima oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024?

Menurut Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, penurunan ini telah disetujui melalui surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana anggota KPPS akan menerima Rp850 ribu, sementara ketua KPPS akan mendapatkan Rp900 ribu.

“Untuk Pilkada 2024, gaji yang diterima adalah sebesar Rp850 ribu bagi anggota, dan Rp900 ribu bagi ketua KPPS,” jelas Parsadaan setelah peluncuran tahapan rekrutmen KPPS di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan Pemilu Serentak Februari 2024, di mana anggota KPPS memperoleh Rp1,1 juta dan ketua KPPS menerima Rp1,2 juta.

Penurunan gaji ini disebabkan oleh perbedaan beban kerja yang lebih ringan pada Pilkada dibandingkan Pemilu Serentak 2024 lalu.

Beban Kerja KPPS Pilkada 2024 Berbeda

Parsadaan menjelaskan, pada Pemilu Serentak 2024, anggota KPPS bertugas menghitung lima kotak suara dari berbagai tingkatan, termasuk kotak suara pemilihan presiden, legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Tugas tersebut harus diselesaikan dalam waktu 24 jam, menambah kompleksitas dan beratnya beban kerja yang diemban KPPS.

Sebaliknya, pada Pilkada Serentak 2024, anggota KPPS hanya akan menghadapi dua kotak suara, yakni pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, serta wali kota atau bupati dan wakilnya.

Oleh karena itu, jumlah tugas yang lebih sedikit menjadi dasar pertimbangan untuk penurunan honorarium ini.

“Kami melihat bahwa beban kerja KPPS untuk Pilkada jauh lebih ringan dibandingkan dengan Pemilu Serentak lalu, di mana hanya ada dua kotak suara yang perlu ditangani,” ungkap Parsadaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub