Hakim Perberat Vonis Syahrul Yasin Limpo Jadi 12 Tahun Penjara

Tayang: 10 September 2024, 16:00 WIB
Penulis: Kevin Wang
Editor: Khairul Anwar
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2024). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

PEMBRITABOGOR.COM - Tim jaksa penuntut umum KPK mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara.

"Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL karena mengabulkan memori banding penuntut umum," ujar JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 109 September 2024.

Selain memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, semula Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pengadilan tinggi turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, dari Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara, menjadi Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.

Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Syahrul Yasin Limpo Divonis 12 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memvonis Syahrul Yasin Limpo 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh JPU KPK, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.

"Selanjutnya, JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan mempelajari putusan tersebut," kata Meyer.

JPU KPK juga akan melaporkan secara resmi putusan PT DKI kepada pimpinan KPK untuk tindakan selanjutnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan kepada SYL.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub