PR BOGOR - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menanggapi rencana Kaesang Pangarep yang maju di Pilkada Jawa Tengah 2024. Menurut Doli, setiap warga negara yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi politik memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Setiap orang yang memiliki keinginan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah berhak untuk melakukannya, tanpa memandang latar belakang atau siapa mereka," ujar Doli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Doli juga menekankan pentingnya setiap calon untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku, terutama yang terkait dengan pencalonan kepala daerah. Hal ini termasuk mematuhi ketentuan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sudah jelas peraturan mana yang harus dijalankan dalam proses pencalonan," tegasnya.
Doli juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta lembaga penyelenggara Pemilu lainnya akan segera menyusun aturan turunan berdasarkan undang-undang yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan putusan MK.
"KPU akan segera menyusun peraturan yang lebih rinci berdasarkan undang-undang yang ada, dan peraturan tersebut akan disahkan pada hari Senin mendatang," ungkapnya.
DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada 2024
Sementara itu, rencana DPR untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada 2024 mengalami perubahan mendadak.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan RUU tersebut setelah munculnya berbagai penolakan dari masyarakat.
Aksi demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada hari yang sama menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut.