PR BOGOR - Polres Metro Jakarta Timur menangkap sebanyak 159 siswa sekolah yang akan ikut melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin, 22 Agustus 2024, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pencalonan kepala daerah di Pilkada.
"Anak-anak sekolah yang diamankan sampai saat ini kurang lebih 159 orang. Mereka diamankan di Polres maupun sejumlah Polsek," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, dikutip dari ANTARA, Jumat, 23 Agustus 2024.
Sejumlah pelajar itu diamankan saat melintasi sejumlah wilayah seperti Kramat Jati, Cakung, Matraman, dan MT Haryono untuk menuju ke gedung DPR RI.
"Petugas kami memang melakukan penyekatan di sejumlah wilayah untuk menghalau anak-anak sekolah yang menuju ke Jakarta Pusat untuk bergabung dengan para pengunjuk rasa yang ada di gedung DPR RI. Mereka diamankan saat berjalan berombongan (longmarch) dan menggunakan sepeda motor," paparnya.
Ratusan Pelajar Diamankan Polisi gegara Mau Ikut Demo
Para pelajar itu mengikuti ajakan untuk bergabung di gedung DPR RI dari mulut ke mulut dan ajakan melalui media sosial, Instagram.
"Jadi, barang-barang yang mereka bawa hanya tas dan buku, layaknya anak yang akan belajar ke sekolah. Tak ada indikasi, mereka membawa senjata tajam dan lainnya," kata dia.
Selanjutnya, seluruh siswa yang ditangkap itu akan didata dan pihak sekolah serta orang tuanya akan dipanggil untuk membuat pernyataan agar selalu mengawasi anak-anaknya, khususnya para saat pulang sekolah.
"Para pelajar ini akan didata, orang tuanya dan pihak sekolah akan kami panggil. Kami harap pihak sekolah dan orang tuanya mengawasi anak-anaknya," kata Nicolas.
Aksi protes massa yang menolak revisi UU Pilkada oleh DPR berujung pada bentrokan dan pembubaran paksa oleh polisi dengan menggunakan gas air mata serta water cannon.
Massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan masyarakat sipil turun ke jalan karena merasa bahwa pemerintah dan DPR berusaha merusak tatanan negara dengan memanipulasi putusan terbaru MK mengenai syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas partai politik yang dapat mengusung pasangan calon.
Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut menghalangi putra bungsu Presiden Joko Widodo untuk mendaftar dalam Pilkada tahun ini, sebelum masa jabatan Jokowi berakhir, sekaligus membuka peluang bagi munculnya pasangan calon lain dalam Pilkada Jakarta.***