PR BOGOR - Pagar Gerbang Pancasila di Gedung DPR/MPR RI yang terletak di Jalan Gelora, Senayan, Jakarta, roboh akibat aksi massa yang menolak Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024.
Sekitar pukul 14.45 WIB, bagian belakang gerbang gedung tersebut terlihat sudah roboh karena dorongan massa aksi.
Aparat kepolisian dengan perlengkapan tameng dan pelindung tubuh disiagakan dengan pengamanan tiga lapis, didukung oleh mobil barakuda.
Menurut pantauan di lapangan, botol-botol plastik minuman kemasan berserakan di depan pagar, dilempari oleh peserta aksi. Di antara kerumunan massa, tampak bendera Universitas Trisakti, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan bendera merah putih berkibar.
Massa aksi juga terlihat bersama-sama meneriakkan Sumpah Pemuda sambil mengepalkan tangan, dan terlihat flare berwarna hijau dinyalakan di antara mereka.
Selain menolak RUU Pilkada, massa juga menyuarakan penolakan terhadap Revisi UU TNI dan Polri yang sedang dibahas di DPR RI.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024, yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis pagi, batal dilaksanakan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
RUU Pilkada tersebut menimbulkan kontroversi karena dinilai dibahas secara tergesa-gesa pada Rabu, 21 Agustus 2024, oleh Badan Legislasi DPR RI, yang dianggap tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan pada Pilkada yang diputuskan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Polisi telah menyiagakan sebanyak 2.975 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa di dua lokasi, yaitu Gedung MK dan MPR/DPR RI.