Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Ikut Demonstrasi Dukung Putusan Mahkamah Konstitusi

Pembrita Bogor - 22 Agu 2024, 16:30 WIB
Penulis: Khairul Anwar
Editor: Tim Pembrita Bogor
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan MK dan menegaskan pentingnya menjaga demokrasi serta konstitusi.
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan MK dan menegaskan pentingnya menjaga demokrasi serta konstitusi. /Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA

PR BOGOR - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

"Kami tetap mendukung MK dan berharap MK terus menjaga konstitusi demi demokrasi yang harus dilindungi. Untuk melindungi demokrasi, kita harus mematuhi konstitusi," kata Lukman di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.

Lukman menekankan bahwa demokrasi yang dijalankan dengan baik merupakan penjamin keberlangsungan Indonesia.

Oleh karena itu, setiap lembaga negara, baik Presiden maupun DPR, harus menjalankan kewenangannya sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: DPR Tolak Putusan MK, PDIP: Bodo Amat, Kita Tetap Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024

"Pelaksanaan kewenangan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi. Hanya melalui demokrasi, negara yang beragam seperti Indonesia dapat terjaga dengan baik. Jika demokrasi tidak ada, hukum dan praktik mayoritas akan mendominasi, yang bisa merusak kemanusiaan," jelas Lukman.

Lukman juga menekankan, MK adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang menjaga dan mengawal konstitusi, sehingga putusannya harus dihormati oleh semua pihak.

RUU Pilkada Tak Ganggu Kinerja MK

Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan MK dan menegaskan pentingnya menjaga demokrasi serta konstitusi.
Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin mendukung putusan MK dan menegaskan pentingnya menjaga demokrasi serta konstitusi. /Foto: Pikiran Rakyat

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan bahwa polemik terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak mengganggu kinerja MK.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub