Rapat Baleg DPR soal Revisi UU Pilkada Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Interupsi PDIP Diabaikan

Tayang: 21 Agustus 2024, 16:30 WIB
Penulis: Kevin Wang
Editor: Khairul Anwar
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dan beberapa anggota DPR melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas (kedua kiri) dan beberapa anggota DPR melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

PR BOGOR - Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas revisi UU Pilkada serta keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon di pilkada.

Panja telah menyetujui bahwa syarat pencalonan kepala daerah yang baru, sebagaimana diputuskan oleh MK, hanya akan berlaku untuk partai non-parlemen.

Namun, Fraksi PDIP di DPR menegaskan keputusan ini jelas bertentangan dengan putusan MK.

"Ini bertentangan dengan putusan MK. Seharusnya keputusan MK berlaku untuk semua, tapi di sini hanya dicantumkan untuk partai yang tidak memiliki kursi," ujar anggota DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Fraksi PDIP berkomitmen untuk terus memperjuangkan agar keputusan MK dapat diakomodir sepenuhnya. TB juga menyatakan bahwa Fraksi PDIP akan menyusun nota khusus penolakan.

"Sikap Fraksi PDIP adalah melanjutkan perjuangan untuk memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan sesuai aturan yang telah disepakati. Kami akan taat asas terhadap keputusan MK dan akan membuat nota khusus penolakan," tambahnya.

Sebelumnya, Baleg DPR menjelaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di DPRD akan tetap mengikuti aturan lama, yaitu minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Berikut ini adalah ketentuan pasal 40 yang telah diubah oleh Panja Baleg DPR:

(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub