PR BOGOR - Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi memberikan tanggapan terkait rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu hari ini, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, ramai pembahasan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
"MK baru saja memberikan kejutan melalui keputusannya yang menjadi angin segar bagi demokrasi kita. Namun, DPR dengan cepat merespons dan menunjukkan indikasi untuk menggagalkan putusan MK tersebut," ujar Ridho dalam video pernyataannya.
Ridho menduga bahwa rapat Baleg DPR tersebut bertujuan untuk menggagalkan putusan MK yang telah mengabulkan gugatan terkait ambang batas pencalonan Pilkada.
"Ada tanda-tanda upaya untuk membatalkan keputusan demokratis tersebut. DPR langsung bergerak cepat dengan mengadakan rapat hari ini, bukan hanya untuk membahas dan mengesahkan putusan itu menjadi undang-undang, tetapi diduga kuat mereka berusaha menganulir putusan MK tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Demi Kaesang Maju Pilkada, DPR: Kita Tolak Putusan MK soal Batas Usia Cagub
Ridho juga menyebut bahwa DPR, yang saat ini didominasi oleh partai-partai koalisi penguasa, berencana mengembalikan aturan ambang batas Pilkada yang lama, yaitu minimal perolehan 20% kursi DPRD untuk mengusung calon, atau mereka akan menunda penerapan putusan MK hingga Pilkada 2029.
"Kita harus terus memantau dan mengawal putusan MK ini agar tidak ada upaya jahat untuk menggagalkan putusan yang sebenarnya membawa manfaat bagi demokrasi di Indonesia," ujarnya.
"Marilah kita lihat apakah DPR benar-benar mewakili rakyat atau justru menjadi pengkhianat rakyat dengan mencari cara untuk menganulir putusan MK tersebut," pungkas Ridho.