PR BOGOR - Badan Legislasi DPR mengumumkan hasil revisi signifikan terkait Undang-Undang Pilkada yang menimbulkan perdebatan luas di kalangan masyarakat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembatalan ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat dukungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah.
Menurut Anggota Baleg Fraksi PAN, Yandri Susanto, revisi tersebut menegaskan bahwa partai politik yang memiliki kursi di parlemen harus memenuhi persyaratan dukungan sebesar 20 persen dari jumlah kursi untuk mengusung pasangan calon di Pilkada.
"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, enggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," ujarnya.
Namun, keputusan ini mendapat kritik tajam dari berbagai pihak. Masyarakat menilai bahwa aturan tersebut tidak masuk akal, terutama karena mengizinkan partai nonparlemen untuk tetap mengusung calon kepala daerah.
Menanggapi hal ini, seorang netizen dengan akun @Budipra**** menyoroti bahwa logika aturan tersebut tidak waras, mempertanyakan keadilan bagi partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Reaksi serupa juga datang dari akun-akun lainnya seperti @AfrizaMu*** dan @Terasrum****, yang menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap logika yang diterapkan dalam revisi ini.
"Logika bulus para brutus istana," ucap salah satu netizen.
Penjelasan DPR
Achmad Baidowi, pimpinan rapat panja, menjelaskan bahwa meskipun revisi ini kontroversial, mereka mencoba untuk mengadopsi putusan MK yang memungkinkan partai nonparlemen untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada.