PR BOGOR - Pada rapat panitia kerja Ruang Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu, 21 Agustus 2024, disepakati untuk tetap mengikuti tafsir Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia pencalonan dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini menjadi poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah berlangsung.
Pimpinan Panitia Kerja RUU Pilkada, Mochamad Baidowi, menegaskan bahwa panitia sepakat untuk mengadopsi penafsiran MA terkait usia minimal pencalonan.
"Setuju ya ikut (putusan MA)," ujar Baidowi saat mengambil keputusan tersebut.
Salah satu titik sentral dalam pembahasan adalah perubahan pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah, khususnya terkait dengan usia pencalonan yang tertuang dalam DIM nomor 72.
Dalam kesepakatan yang dicapai panitia, ditetapkan bahwa usia minimal adalah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup), dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
PDIP Tolak RUU Pilkada Ikut Aturan MA
Namun, tidak semua fraksi di Baleg DPR memberikan dukungan penuh terhadap kesepakatan ini. Fraksi PDIP, yang diwakili oleh Panda Nababan, mengekspresikan protes atas proses pengambilan keputusan yang dinilai terlalu tergesa-gesa.
"Apakah keputusan ini sudah disepakati secara menyeluruh oleh semua fraksi di sini?" tanya Panda.