PR BOGOR - Kendati Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan terkait ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024, situasi politik Jakarta masih belum jelas. Keputusan MK yang seharusnya membuka peluang bagi berbagai kandidat, termasuk Anies Baswedan yang diusung oleh PDIP, kini berpotensi dijegal.
Pasalnya, DPR RI tengah disinyalir berupaya menggagalkan putusan tersebut melalui revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang sedang dibahas secara intensif.
Informasi mengenai manuver DPR ini pertama kali diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
Dalam sebuah pertemuan di kantor DPP PDIP, Ronny menyebut bahwa pihaknya memperoleh informasi terkait rencana rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang akan membahas revisi UU Pilkada pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024.
Rapat tersebut rencananya akan berlangsung dua kali dalam sehari, yakni pada pukul 13.00 dan 19.00 WIB.
"Kami menerima kabar bahwa Baleg DPR akan menggelar rapat terkait revisi UU Pilkada pada 21 Agustus. Waktu rapat bahkan sudah dijadwalkan dua kali dalam sehari," ungkap Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ronny merasa heran dengan langkah DPR RI yang tiba-tiba membahas revisi UU Pilkada setelah MK mengeluarkan keputusan terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, langkah ini terkesan sebagai upaya untuk kembali menerapkan aturan lama yang telah dibatalkan oleh MK.
"Kami menduga ada upaya untuk mengembalikan peraturan lama, mengingat pembahasan RUU Pilkada ini terjadi tepat setelah keputusan MK," ujar Ronny.