PR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menarik perhatian publik dengan keputusan terbarunya yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024, MK telah merevisi persyaratan partai politik dalam mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Langkah ini membuka peluang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidatnya sendiri di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta, tanpa harus berkoalisi.
Keputusan ini pertama kali diungkapkan oleh Titi Anggraini melalui akun X resminya pada 20 Agustus 2024, pukul 10.58 WIB.
"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada," tulis Titi sembari membagikan tangkapan layar dari siaran YouTube Mahkamah Konstitusi terkait putusan tersebut.
Salah satu perubahan yang paling mencolok adalah untuk Pilkada Jakarta 2024, di mana partai politik kini cukup meraih minimal 7,5% suara sah di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa perlu berkoalisi.
Sebelum adanya putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik di Jakarta membutuhkan minimal 22 kursi DPRD untuk dapat mencalonkan paslon gubernur-wakil gubernur.
Dengan aturan baru ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sebelumnya berada di luar Koalisi Indonesia Maju, kini berpotensi mengusung kandidatnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Peluang PDIP di Pilkada Jakarta 2024
Dalam konteks Jakarta, PDIP yang memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta untuk periode 2024-2029, sebelumnya kesulitan untuk mengusung calon sendiri karena harus berkoalisi dengan partai lain untuk memenuhi syarat minimal kursi.