Gak Bisa Kaesang! MK Bilang Usia Calon Gubernur Minimal 30 Tahun Sejak Penetapan

Tayang: 20 Agustus 2024, 14:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama anak ketiganya Kaesang Pangarep saat diwawancarai awak media.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama anak ketiganya Kaesang Pangarep saat diwawancarai awak media. //Foto: Twitter/RajaJuliAntoni

PR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan perubahan terkait penentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan tertuang dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ini menjadi penegasan bahwa aturan yang ada saat ini tidak memerlukan perubahan, sebagaimana yang diajukan oleh pemohon.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan penolakan tersebut dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024.

"Permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Suhartoyo dengan tegas.

Dalam putusannya, MK melakukan perbandingan antara aturan syarat usia pada Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan lainnya, seperti pemilihan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.

Perbedaan perlakuan terhadap penentuan usia minimal ini menjadi sorotan utama dalam pertimbangan MK.

Menurut MK, perlu ada penegasan tentang kapan waktu yang tepat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan apakah usia kandidat memenuhi syarat atau tidak.

Hakim Saldi Isra, salah satu hakim MK yang terlibat dalam putusan ini, menyatakan bahwa penetapan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus dilakukan pada saat penetapan calon, bukan pada tahapan lain seperti pendaftaran.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub