PR BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat gebrakan melalui Putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Keputusan ini mengubah ketentuan persyaratan partai politik dalam mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
Informasi ini diambil melalui akun X @titianggraini pada Selasa, 20 Agustus 2024 pukul 10.58 WIB.
"BRAVO MK!!! Dalam Putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengubah persyaratan pengusungan paslon di Pilkada dengan menyesuaikan persentase persyaratan seperti pada angka persentase pencalonan perseorangan di Pilkada," jelasnya sambil memosting tangkapan layar YouTube MK tentang putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, partai politik hanya perlu memenuhi persentase suara yang setara dengan syarat pencalonan perseorangan di Pilkada.
Salah satu perubahan signifikan adalah pada Pilkada Jakarta, di mana partai politik kini cukup meraih minimal 7,5% suara sah di pemilu DPRD terakhir untuk dapat mengusung calon gubernur dan wakil gubernur tanpa harus berkoalisi.
Ini memberi peluang bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk mencalonkan kandidatnya sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Perlu dicatat, aturan UU Pilkada sebelum diubah melalui putusan MK, minimal kursi parpol atau gabungan parpol untuk mengusung calon gubernur-wakil gubernur di Jakarta adalah 22 kursi.
PDIP yang berada di luar Koalisi Indonesia Maju hanya memperoleh 15 kursi di DPRD Jakarta untuk periode 2024 hingga 2029.