PR BOGOR - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, ungkap sebanyak 191.380 anak usia 17-19 tahun telah terlibat dalam aktivitas judi online. Aktivitas tersebut mencatatkan 2,1 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp282 miliar.
“Kami menemukan jumlah transaksi yang sangat banyak yang terkait dengan anak-anak yang terlibat dalam judi online,” ungkap Ivan dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024.
Tak hanya itu, Ivan juga menjelaskan bahwa ada 1.160 anak di bawah usia 11 tahun yang tercatat melakukan 22 ribu transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp3 miliar.
Selain itu, 4.514 anak berusia 11-16 tahun telah melakukan 45 ribu transaksi dengan total nilai Rp7,9 miliar.
“Anak-anak ini masih berstatus pelajar, mereka yang seharusnya fokus pada pendidikan dan dipersiapkan sebagai pemimpin masa depan Indonesia,” jelas Ivan.
Secara keseluruhan, ada 197.054 anak di bawah usia 19 tahun yang telah melakukan deposit untuk judi online dengan nilai total Rp293,4 miliar dari 2,2 juta transaksi. Ivan menegaskan pentingnya penanganan masalah ini secara kolaboratif.
PPATK dan KPAI Ingin Berantas Judi Online
Sebagai langkah awal, PPATK dan KPAI menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat komitmen dalam melindungi anak dari kejahatan pencucian uang yang melibatkan mereka.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI.
"Kerja sama ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari manipulasi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu secara finansial," kata Ai Maryati.