PEMBRITA BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P pada 9 Juli 2024, yang berisi pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Pengumuman ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 1O Juli 2024.
"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," ujar Ari Dwipayana.
Keppres tersebut diterbitkan berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sebelumnya, pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI akibat kasus dugaan asusila. DKPP memerintahkan Presiden untuk menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy'ari menyampaikan rasa terima kasih kepada DKPP. Dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim menyatakan dirinya bersyukur atas keputusan DKPP yang telah membebaskannya dari tugas berat sebagai Ketua KPU.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim. Ia juga meminta maaf kepada para jurnalis atas tindakan dan ucapannya yang mungkin kurang berkenan selama ia menjabat sebagai Ketua KPU.
Pemecatan Hasyim Asy'ari
Pemecatan Hasyim terkait dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024. DKPP memutuskan untuk memecat Hasyim setelah menemukan bukti-bukti yang cukup terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.
Heddy menambahkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: DPR Tanggapi Pemecatan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari: Pilkada 2024 Tetap Berjalan tanpa Dia
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.***