Heddy menambahkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: DPR Tanggapi Pemecatan Eks Ketua KPU Hasyim Asyari: Pilkada 2024 Tetap Berjalan tanpa Dia
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel