PEMBRITA BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin memilih untuk tidak menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari.
Putusan pemecatan ini dilakukan setelah Hasyim dinyatakan bersalah atas pelecehan seksual terhadap seorang wanita yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.
Afifuddin menegaskan bahwa KPU lebih fokus pada persiapan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 daripada mengomentari putusan tersebut.
“Kami tidak akan mengomentari urusan DKPP. Kami ingin pastikan organisasi KPU tetap berjalan sebagaimana biasa. Kita akan melakukan percepatan-percepatan langkah untuk menyiapkan tahapan Pilkada,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.
Afifuddin juga menolak untuk menyampaikan permohonan maaf atas nama KPU terkait kasus asusila yang melibatkan Hasyim Asy'ari.
Menurutnya, tindakan Hasyim adalah urusan pribadi dan bukan merupakan tanggung jawab kelembagaan KPU.
“Sebagaimana tadi kami sampaikan, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP karena sifatnya bukan kelembagaan,” ujarnya.
Afifuddin menyebut bahwa KPU saat ini sedang fokus menyiapkan beberapa tahapan penting, termasuk pendaftaran pasangan calon, masa kampanye, dan pemutakhiran daftar pemilih.
“Kita akan lanjutkan hal-hal yang baik yang sudah ada, menerima masukan, dan kita akan koreksi serta memperbaiki hal-hal yang dianggap tidak baik atau kurang baik. Pada akhirnya, KPU sadar tidak bisa bekerja sendiri dan kami meminta dukungan dari semua pihak,” ucap Afifuddin.
DKPP Pecat Hasyim Asy'ari
Sementara itu, DKPP RI telah resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027. Pemecatan ini dilakukan setelah DKPP mengabulkan aduan dari seorang wanita anggota PPLN yang melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.***