DKPP Pecat Hasyim Asy'ari
Sementara itu, DKPP RI telah resmi memecat Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU Periode 2022-2027. Pemecatan ini dilakukan setelah DKPP mengabulkan aduan dari seorang wanita anggota PPLN yang melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
Heddy menyatakan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat 7 hari setelah dibacakan.
Selain itu, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
“Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ujar Heddy.***