Dipecat karena Pelecehan Seksual, Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari: Terima Kasih Dibebaskan dari Tugas Pemilu

Tayang: 3 Juli 2024, 21:20 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya usai terbukti lakukan pelecehan seksual.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatannya usai terbukti lakukan pelecehan seksual. /Foto: Aprillio Akbar/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Hasyim Asy'ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru saja dipecat, berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tersebut.

Dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 3 Juli 2024, Hasyim menyatakan bahwa dirinya merasa bersyukur karena DKPP telah membebaskannya dari tugas berat sebagai ketua KPU.

"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Hasyim juga meminta maaf kepada para jurnalis yang mungkin merasa tidak nyaman dengan tindakannya selama menjabat sebagai Ketua KPU.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.

Pemecatan Hasyim terkait dengan dugaan kasus tindak asusila yang dilaporkan oleh seorang wanita anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.

DKPP memutuskan untuk memecat Hasyim setelah mendapati bukti-bukti yang cukup terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lukito saat membacakan putusan di Gedung DKPP, Jakarta.

Heddy menambahkan bahwa Hasyim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan.

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Heddy.

Vincent dan Desta Ikut Terseret Kasus Pelecehan Seksual Ketua KPU

Dalam sidang tersebut, nama-nama seperti Vincent Rompies dan Deddy Mahendra Desta juga disebutkan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

Hal ini terkait dengan kehadiran Hasyim sebagai narasumber dalam program Tonight Show yang dipandu oleh Vincent dan Desta.

"Berkenaan dengan taping Tonight Show dengan tema 'Pemilih Muda, Ayo ke TPS' di Graha Mitra Net TV, pada Selasa 24 Oktober 2023, yang dipandu oleh Vincent, Desta, dan Boiyen, dihadiri oleh Teradu dan Pihak Terkait Anggota KPU Betty Epsilon Idroos," kata Anggota DKPP J. Kristiadi saat membacakan pertimbangan putusan.

Kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani, menyatakan bahwa Hasyim menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan fasilitas kedinasan dan mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuan tertentu.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Maria.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Terkait ucapan Maria, Kristiadi menjelaskan bahwa setelah acara tersebut selesai, Hasyim, bersama dengan Vincent, Desta, Betty, dan Boiyen, mengirim video untuk menyampaikan ucapan kepada korban.

Video tersebut dilakukan atas permintaan Hasyim dan direkam menggunakan ponselnya melalui Whatsapp. Menurut Kristiadi, video tersebut kemudian diberikan caption 'Special for you diajengku' ditambah emoji tangan melipat, emoji mawar merah, emoji tangan memeluk, emoji melontar ciuman dengan hembusan hati, serta emoji tersenyum penuh.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub