BREAKING NEWS: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual

Tayang: 3 Juli 2024, 16:30 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) terbukti lakukan pelecehan seksual. Ia dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) terbukti lakukan pelecehan seksual. Ia dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). /Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA

PEMBRITA BOGOR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kantor DKPP RI pada Rabu, 3 Juli 2024, sebagai respons terhadap kasus dugaan asusila yang melibatkan Hasyim.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, saat membacakan putusan. Sidang tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum.

Selain pemberhentian, DKPP juga mengabulkan seluruh aduan yang diajukan oleh pengadu dan meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menunjuk pengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," tegas Heddy Lugito.

DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini guna memastikan proses transisi berjalan lancar.

Hasyim Asy'ari mengikuti persidangan secara daring melalui aplikasi Zoom. Ia sebelumnya dilaporkan ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024, oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Baca Juga: DKPP Sebut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Hasyim Asy'ari Telah Lengkap

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terbukti Lakukan Tindakan Asusila

Menurut kuasa hukum korban, tindakan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam laporan, disebutkan bahwa Hasyim telah menyalahgunakan posisinya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan memuaskan hasrat seksualnya terhadap korban.

Sidang pertama untuk kasus ini digelar pada Rabu, 22 Mei 2024, dan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB. Sidang kedua atau sidang terakhir diadakan pada Kamis, 6 Juni 2024, yang berakhir pukul 12.45 WIB.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub