Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah penyalahgunaan data pribadi. Mereka memiliki mekanisme pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh para korban.
Melalui laman aduankonten.id atau melalui email [email protected], pemilik KTP dapat melaporkan kasus penyalahgunaan data pribadi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai.
Penting untuk diingat bahwa tindakan penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online bukan hanya melanggar privasi individu, tetapi juga melanggar undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol, Wanita di Bogor Nekat Gantung Diri
Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan informasi elektronik milik orang lain dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Dalam situasi seperti ini, kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi dan keberlanjutan penegakan hukum menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan KTP dan perlindungan hak-hak individu.
Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kasus penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan keadilan yang pantas.***