KTP Anda Terlanjur Dipakai Pinjol oleh Orang Lain? Jangan Panik, Ini Cara agar KTP Anda Tidak Disalahgunakan

- 26 Mei 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Foto: dok. Ist

PEMBRITA BOGOR - Penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan pinjaman online (pinjol) telah menjadi permasalahan serius yang merugikan banyak individu.

KTP, sebagai identitas pribadi yang penting, seringkali disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pinjol.

Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar privasi seseorang, tetapi juga melanggar ketentuan dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bagaimana jika KTP Anda sudah dipakai untuk pinjol oleh orang lain? Berikut cara supaya KTP Anda tidak disalahgunakan.

Cara agar KTP Anda Tidak Dipakai untuk Pinjol oleh Orang Lain

Adapun pemilik KTP yang menjadi korban penyalahgunaan data pribadi dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka.

Salah satu langkah penting adalah melaporkan insiden ini kepada pihak berwenang, seperti kepolisian atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Melalui laporan kepada pihak yang berwenang, pemilik KTP dapat memberikan bukti yang diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut dan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan data.

OJK, sebagai lembaga yang mengatur sektor jasa keuangan di Indonesia, memiliki tim khusus yang ditugaskan untuk menangani keluhan terkait pinjaman online ilegal.

Korban penyalahgunaan KTP dapat menghubungi OJK melalui hotline 157 atau melalui email [email protected] untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dan melaporkan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Rizky Suryana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Trending

Berita Pilgub