Prabowo Bakal Respons Hasil Sidang MK Besok saat Penetapan Presiden

Tayang: 23 April 2024, 15:00 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam unggahan lebaran di Instagram @prabowo, Rabu, 10 April 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam unggahan lebaran di Instagram @prabowo, Rabu, 10 April 2024. /Foto: Intagram @prabowo/

PEMBRITA BOGOR - Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan hadir dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 di Gedung KPU, Rabu, 24 April 2024.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Prabowo Subianto Dahnil Anzar Simanjuntak, disebutkan bahwa Prabowo dan Gibran akan menghadiri acara tersebut.

Dalam kesempatan itu, Prabowo dijadwalkan untuk memberikan pernyataan resmi atau pidato perdana sebagai presiden terpilih untuk periode 2024-2029.

Dahnil menyatakan bahwa salah satu materi yang akan dibahas dalam pidato Prabowo adalah mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Jadi tentu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu besok, paling jam 10 nanti akan diundang oleh KPU, insya Allah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan putusan MK," ujar Dahnil.

MK Menolak Seluruh Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diwawancarai oleh awak media usai hadir dalam pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Rizky Suryana

MK menolak seluruh permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Dalam pokok permohonan, MK menyatakan penolakan untuk seluruhnya.

"Majelis hakim hanya mengucapkan putusan karena dalil-dalil yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud hampir sama dengan yang disampaikan kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin," kata Suhartoyo di ruang sidang MK pada Senin, 22 April 2024.

Putusan MK yang menolak permohonan PHPU tersebut merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gibran Tidak Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Begini Kata MK

Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.

Di antaranya, adalah soal intervensi Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub