Sebelumnya, MK juga menolak permohonan PHPU Anies-Cak Imin terkait sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Gibran Tidak Didiskualifikasi dari Pilpres 2024, Begini Kata MK
Dalam putusannya, majelis hakim konstitusi menyatakan bahwa semua dalil hukum yang disampaikan tim hukum Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
Di antaranya, adalah soal intervensi Presiden Joko Widodo dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel