BREAKING NEWS: MK Tolak Semua Gugatan Kubu Anies-Cak Imin

Tayang: 22 April 2024, 14:30 WIB
Editor: Tim Pembrita Bogor
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) selaku pihak pemohon melambaikan tangan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

PEMBRITA BOGOR - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."

MK awalnya menganggap berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Anies-Cak Imin.

Namun, setelah membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan, MK menyimpulkan bahwa "Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum."

Salah satu pertimbangan utama MK adalah terkait dengan dalil Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK menyatakan bahwa dalil yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum.

Mereka juga mencatat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

MK: Tidak Ada Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Selain itu, dalil yang menyebutkan adanya nepotisme dan cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo terkait putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres juga dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam penjelasannya, para hakim MK berkata bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Baca Juga: Tiba di MK Siang Hari Ini, Ganjar: Gugatan Kami Bakal Lebih Detail daripada Kubu Anies-Cak Imin

MK juga menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya cawe-cawe dari Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin dalam permohonan mereka terkait suara Prabowo-Gibran.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub