PEMBRITA BOGOR - Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak didiskualifikasi dari gelaran Pilpres 2024. Hal ini diumumkan pada pembacaan putusan terkait sengketa pilpres di MK pada Senin, 22 April 2024.
MK menyatakan bahwa tidak terbukti adanya keberpihakan dari pihak KPU terhadap Gibran, mengingat perubahan syarat yang diberlakukan oleh KPU telah sesuai dengan putusan MK sebelumnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, hakim konstitusi Arief Hidayat menegaskan, "Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024."
Gugatan yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terhadap pencalonan Gibran didasarkan pada argumen bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi karena KPU memproses pencalonannya menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Peraturan tersebut masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni syarat usia minimal 40 tahun.
Namun, MK menilai bahwa langkah KPU untuk memberi tahu perubahan syarat usia capres-cawapres kepada partai politik peserta Pemilu 2024 telah sesuai dengan ketentuan.
Alasan Gibran Tidak Didiskualifikasi
Majelis hakim juga menyoroti bahwa KPU tidak dapat segera mengubah Peraturan KPU terkait syarat usia capres-cawapres karena memerlukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, yang saat itu sedang dalam masa reses.
"Bergesernya salah satu tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu dapat berimplikasi pada bergesernya tahapan dan jadwal berikutnya," kata Arief.
MK juga menyinggung rapat konsultasi yang digelar belakangan setelah masa reses dan setelah pendaftaran capres-cawapres ditutup.
Dalam rapat tersebut, tidak ada catatan dari fraksi partai politik yang merupakan representasi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," ucap Arief.
Baca Juga: Timnas AMIN Minta Gibran Didiskualifikasi, KPU: Harusnya dari Awal dong, Bukan Setelah Pilpres
MK juga menegaskan bahwa persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat tetapi lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden," tambah Arief.
Arief kemudian menekankan bahwa proses verifikasi dan penetapan pasangan calon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***