PEMBRITA BOGOR - Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 menggulirkan ide pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan harapan Pemilu 2024 berlangsung tanpa kehadiran Jokowi. Hal ini juga mengundang perhatian beberapa calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menuntut agar DPR dan MPR memakzulkan Presiden Jokowi pada 7 Desember 2023 lalu. Tuntutan ini muncul akibat dugaan pelanggaran konstitusional, seperti intervensi terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi dan KPK.
Dalam keterangannya, Petisi 100 merinci sepuluh alasan pemakzulan, termasuk intervensi pada keputusan MK mengenai batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden, yang memungkinkan anak Jokowi maju sebagai cawapres.
Meski demikian, sejumlah pakar menilai bahwa pemakzulan presiden tidaklah mudah, terutama karena mayoritas partai politik di parlemen masih memberikan dukungan kepada Jokowi.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa pemakzulan bukanlah hal yang sederhana. Prosesnya melibatkan beberapa lembaga pemerintahan dan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Langkah pertama adalah hak angket DPR terkait dugaan pelanggaran pidana oleh presiden. Setelah penyelidikan selesai, pendapat DPR mengenai perlunya pemberhentian presiden diajukan ke MK.
Baca Juga: TKN Tegaskan Pencalonan Gibran Tidak Melanggar Hukum dan Etika, Minta Jangan Diserang Lagi
Jika MK menerima, pendapat tersebut kemudian diserahkan kembali kepada DPR untuk diputuskan dalam sidang paripurna MPR.