PEMBRITA BOGOR – Pada 26 Juni 2023 lalu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperlihatkan uang tunai senilai Rp81.994.493.000.
Uang tersebut disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dalam perkara tindak pidana pencucian uang.
Uang yang telah disita oleh KPK dengan perkara pencucian uang oleh Lukas Enembe disusun rapih dalam 20 baris menyamping, serta dalam empat tumpukan ke atas.
Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Ungkap Kekecewannya pada Jaksa Penuntut Umum
Uang tunai yang merupakan deretan aset yang telah disita oleh penyidik KPK setelah Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terbagi menjadi beberapa pecahan dengan mata uang rupiah, mata uang dolar Singapura, dan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
"KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset dari (LE) sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah aset milik gubernur dua periode itu yang sebagian besar meliputi sebidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Papua, daerah Jakarta, dan daerah Bogor.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Lulusan SMP dengan Rekam Jejak Gemilang
Selain itu, terdapat juga aset dalam bentuk emas serta beberapa kendaraan roda empat yang bermerek Toyota Alphard hingga Fortuner.
"Aset-aset tersebut diduga telah diperoleh oleh tersangka Lukas Enembe dari hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alex.
Alex juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga telah menempatkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, hingga menyembunyikan aset-aset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, selain dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur yang di Provinsi Papua.
Lukas Enembe yang sebelumnya merupakan seorang Gubernur Papua dengan periode tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, telah didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 telah menerima hadiah dengan keseluruhan mencapai Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut juga dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Baca Juga: Erick Thohir Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Kinerjanya Baik Namun Terhalang Ini
Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***