Selain itu, terdapat juga aset dalam bentuk emas serta beberapa kendaraan roda empat yang bermerek Toyota Alphard hingga Fortuner.
"Aset-aset tersebut diduga telah diperoleh oleh tersangka Lukas Enembe dari hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur yang ada di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," ujar Alex.
Alex juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe diduga telah menempatkan, membelanjakan, membawa ke luar negeri, hingga menyembunyikan aset-aset yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, selain dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur yang di Provinsi Papua.
Lukas Enembe yang sebelumnya merupakan seorang Gubernur Papua dengan periode tahun 2013-2018 dan tahun 2018-2023, telah didakwa menerima suap senilai Rp45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
"Terdakwa Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 bersama-sama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua periode 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021 telah menerima hadiah dengan keseluruhan mencapai Rp45.843.485.350," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwatno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/6).
Sidang pembacaan dakwaan tersebut juga dihadiri langsung oleh Lukas Enembe yang sebelumnya menyampaikan keberatan pada Senin (12/6/2023) karena ingin menghadiri sidang secara langsung dan bukan lewat sambungan konferensi video.
Baca Juga: Erick Thohir Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Kinerjanya Baik Namun Terhalang Ini