Santri Tasikmalaya Maunya Denny Siregar Dipenjara Kalau Terbukti Salah, Mau Juga Memaafkan Asal...

- 14 Juli 2020, 19:07 WIB
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS)
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani memberikan keterangan usai pemeriksaan dua santrinya sebagai saksi dalam pelaporan terhadap Denny Siregar, di Mapolresta Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2020. (Kabar Priangan/Asep MS) /

PR BOGOR - Santri di Tasikmalaya yang berada dalam unggahan foto pegiat media sosial, Denny Siregar memenuhi panggilan Polresta Tasikmalaya pada Selasa 14 Juli 2020.

Kedua santri yang mendatangi Mapolresta Tasaikmalaya itu bertindak sebagai saksi laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (UU ITE).

Diberitakan di Galamedia.pikiran-rakyat.com, pemeriksaan dilakukan pada pukul 09.00 WIB. Saat datang ke Mapolresta Tasikmalaya, keduanya didampingi pelapor, dalam hal ini Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani.

Baca Juga: Lagu Fanboi Masuk dalam Playlist Vokalis BTS Jungkook dan V, Ardhito Pramono: Terima kasih Ya Tuhan

"Tadi kami memenuhi panggilan sebagai saksi. Jadi saat ini sudah ada lima santri yang menjadi saksi atas laporan terkait Denny Siregar. Besok tinggal satu orang lagi yang akan menjadi saksi yaitu yang pertama kali memberikan link tentang postingan Denny Suregar," imbuhnya.

Ruslan menegaskan, tuntutan para santri tetap sama, yakni meminta Kepolisian bisa memanggil terlapor Denny Siregar agar diproses secara hukum Tasikmalaya lantaran lokus atau titik kejadiannya ada di kota itu.

"Maka proses hukumnya harus di Kota Tasikmalaya. Itu keinginan dan tuntutan para santri. Bukti-bukti kita juga tak hanya UU ITE," ujarnya.

Baca Juga: Buka Suara Soal Kecelakaan Anggota iKON Ko Junhoe dan Kim Jinhwan, YG Entertainment: Kami Minta Maaf

"Tapi kita laporkan juga tentang pencemaran nama baik dan lainnya. Ini agar diproses dan memang jika terbukti maka harus dipidanakan," kata dia.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x