Mantan Menkopolhukam Wiranto Sempat Jadi Korban Terorisme, Negara Beri Kompensasi Sebesar Rp 37 Juta

- 26 Juni 2020, 19:25 WIB
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa)
Peristiwa penusukan terhadap Wiranto (ketiga kiri), di Pandeglang, Banten, Kamis 10 Oktober 2019. (istimewa) /

“Dibebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan RI untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban dengan perhitungan yang disampaikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” tutur Ketua Majelis Hakim Masrizal.

Menurut Marizal, kompensasi yang diajukan pihaknya telah sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 35 A tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil: PSBB Jawa Barat Diputuskan Selesai, AKB Dimulai Aktivitas Ekonomi Dibuka

“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 35 A korban merupakan tanggung jawab negara," ujarnya.

"Salah satunya adalah memberikan kompensasi yang diperhitungkan oleh lembaga negara yang menyelenggarakan di bidang perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.

Sementara nasib Abu Rara yang sudah berstatus terdakwa, saat ini divonis 12 tahun masa tahanan sesuai putusan yang dilayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti melakukan aksi terorisme.

Baca Juga: Bila Berhasil, Amerika Serikat Hadiahi USD 10 Juta Setara Rp 142 miliar Bagi Pemburu Pemimpin ISIS

Abu Rara disebut melanggar pasal 15 juncto pasal 6 juncto pasal 16 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Putusan tersebut nampaknya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni masa tahanan selama 16 tahun.

Meski diizinkan untuk mengajukan banding, Abu Rara mengaku menerima putusan hakim.

Baca Juga: Putuskan Pensiun dari Industri Film Dewasa, Mia Khalifa: Awalnya Jadi Rahasia Kotorku, Tapi Viral

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x