Saat itu, sosialisasi dari pemerintah juga dirasa kurang, bahkan bisa dikatakan RUU Ciptaker tidak terlalu banyak dipahami publik.
"Aspek yang muncul hanya sedikit. Pemberitaan hampir semua tentang klaster ketenagakerjaan yang dianggap kontroversial," tutur Edo.
Baca Juga: Tak Dilengkapi SIKM, 18.000 Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Dihadang Polisi
"Jadi, pro kontranya hanya di sekitar itu yang paling bergaung, sejak RUU ini diserahkan ke DPR dan bisa diakses publik. Sekarang, kami melihatnya berbeda," tuturnya.
Dia menyampaikan, belakangan banyak pihak membahas tak hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga klaster-klaster lain.
Nada positif juga bermunculan terkait dengan harapan, RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi yang terpuruk karena dampak COVID-19.
Baca Juga: Tak Dilengkapi SIKM, 18.000 Lebih Kendaraan Hendak Masuk Jakarta Dihadang Polisi
Menurutnya, faktor pandemi COVID-19 jelas tidak bisa diabaikan dalam meningkatnya opini positif terkait RUU Ciptaker.
Banyak suara yang menilai, RUU ini memang digagas dan disusun dengan tujuan meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, atau memudahkan usaha bagi UKM.
"Kita tahu, di amsa Covid-19 ini, puluhan ribu pekerja di PHK karena banyak pabrik tutup. UKM malah paling terpukul," ungkapnya.