Fachrul Razi juga menyinggung soal risiko ibadah yang sangat mungkin terganggu jika masih adanya penambahan kasus.
Dia memastikan keputusan in berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun yang haji furada atau haji khusus atau menggunakan visaundangan atau mujamalah.***