"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi.
Dia memastikan bahwa upaya ini sebagai bentuk memberikan keselamatan kepada jamaah imbas dari pandemi COVID-19.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbgai upaya tapi di sisi lain kita memikul tanggng jawab untuk perlindungan kepada jamaah haji," katanya.
Baca Juga: Kepastian Belum Diputuskan, Pihak Penyelenggara Minta Ibadah Haji Tahun ini agar Ditangguhkan
Fachrul Razi menyebut keputuan ini berangkat dari hasil kajian oleh tim yang sudah dibentuk Kementerian Agama.
Termasuk hasil konsultasi dengan Majeis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan ini.
Dalam pada itu, Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum juga membuka akses haji bagi negara manapun.
Baca Juga: Akui Simpan 3 Jenis Virus Corona, Laboratorium Wuhan Tetap Bantah Terjadi 'Kebocoran' Virus
Akibatnya pemerintah tida punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.
"Sementara pemerintah telah melakukan segala persiapan," ujarnya.