Imbas Pandemi COVID-19, Resmi Menteri Agama Tak Berangkatkan Jamaah Haji Musim 2020

- 2 Juni 2020, 12:20 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj.
Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan hasil Sidang Isbat untuk menentukan 1 Syawal 1441 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2020 Masehi di Jakarta, Jumat (22/5/2020). Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020. ANTARA FOTO/Humas Kemenag-Romadanyl/pus/wsj. /HUMAS KEMENAG/ANTARA FOTO

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020/1441 Hijriah," kata Fachrul Razi.

Dia memastikan bahwa upaya ini sebagai bentuk memberikan keselamatan kepada jamaah imbas dari pandemi COVID-19.

"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbgai upaya tapi di sisi lain kita memikul tanggng jawab untuk perlindungan kepada jamaah haji," katanya.

Baca Juga: Kepastian Belum Diputuskan, Pihak Penyelenggara Minta Ibadah Haji Tahun ini agar Ditangguhkan

Fachrul Razi menyebut keputuan ini berangkat dari hasil kajian oleh tim yang sudah dibentuk Kementerian Agama.

Termasuk hasil konsultasi dengan Majeis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keputusan ini.

Dalam pada itu, Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum juga membuka akses haji bagi negara manapun.

Baca Juga: Akui Simpan 3 Jenis Virus Corona, Laboratorium Wuhan Tetap Bantah Terjadi 'Kebocoran' Virus

Akibatnya pemerintah tida punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

"Sementara pemerintah telah melakukan segala persiapan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Amir Faisol

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x