Protokol New Normal Perkantoran dan Industri Dirilis, Jarak Aman Antar Karyawan Minimal 1 Meter

- 26 Mei 2020, 15:32 WIB
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.*
MEMASUKI masa new normal Kemenkes atur jarak aman beraktivitas di kantor.* /jll.co.uk

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Hingga saat ini penyebaran wabah virus corona di Indonesia masih terjadi ditandai dengan masih bertambahnya jumlah kasus setiap harinya.

Namun, seiring perkembangannya, Kementerian Kesehatan Indonesia akhirnya resmi merilis protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri dalam menghadapi pandemi virus corona yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs Kemenkes, pada Senin, 25 Mei 2020, hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri, Ganjar Pranowo komentari Pesan Menyentuh Para Tenaga Medis Purworejo

Peraturan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Dunia usaha dan masyarakat pekerja menurut Menkes RI, Terawan Agus Putranto memiliki sumbangsih besar dalam memutus mata rantai penularan.

Hal tersebut disebabkan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Baca Juga: Ingin Tetap Nyaman Menggunakan Masker Selama Wabah COVID-19? Berikut ini Tips nya

"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," ungkap dia.

Nantinya, setiap perusahaan wajib menerapkan physical distancing dengan jarak antar-karyawan selama bekerja di lokasi kerja, baik kantor maupun industri, minimal 1 meter.

"Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sumber artikel dari bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Kemenkes Rilis Protokol New Normal, Jarak Aman Antarkaryawan Bekerja di Kantor Minimal 1 Meter"

Hal tersebut bertujuan untuk upaya lainnya setelah menerapkan PSBB dan meliburkan tempat kerja.

Akan tetapi, dunia usaha tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan, roda perekonomian harus tetap berjalan. Peliburan karyawan dalam jangka waktu yang lama dinilai bisa mengakibatkan ekonomi terhenti.

Alasan Jokowi Memilih Penerapan "New Normal"

Baca Juga: Lebaran Usai, Anies Baswedan Waspadai Munculnya Gelombang Kedua COVID-19 di Jakarta

Menurut penilaian Presiden RI, Joko Widodo Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal) dan masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan virus corona karena virus itu tak akan hilang.

”Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya COVID-19). Kita lawan COVID-19 dengan kedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan ketat,” ucap Jokowi.

Akan tetapi, pro kontra muncul di kalangan publik sebab di Indonesia kasus COVID-19 belum menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Kabar Baik, Sudah Empat Hari Kota Sukabumi Catat Tak Ada Penambahan Kasus Virus Corona

Hingga Senin, 25 Mei 2020, kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 22.750 kasus positif dengan 1.391 meninggal dunia dan 5.642 sembuh.

Dan berdasarkan keterangan yang disampaikan WHO, syarat pelonggaran pembatasan sosial saat COVID-19, selain terjadi penurunan kasus selama tiga pekan, 80 persen kasus harus diketahui data kontak beserta klaster, serta turunnya angka kematian.

Kemudian syarat lainnya yakni jumlah pasien COVID-19 turun dua pekan. Demikian pula angka kematian penderita pneumonia.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x