Persoalan Hutang, Terdakwa yang Kubur Korban Berstatus ASN Dituntut Penjara Seumur Hidup

- 6 Mei 2020, 14:42 WIB
SIDANG secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa 5 Mei 2020.*
SIDANG secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa 5 Mei 2020.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Tindak kejahatan yang dilakukan seseorang bisa dilatarbelakangi oleh banyak faktor, salah satunya adalah persoalan hutang piutang.

Seperti yang terjadi di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dua terdakwa yang kubur jasad korban berstatus ASN dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum tersebut dengan pertimbangan bahwa keduanya secara sah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Baca Juga: Muncul Kembali Setelah Dinyatakan Meninggal 4 Tahun lalu, Pesepakbola ini Jadi Sorotan

Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, kepada terdakwa, Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Mei 2020.

"Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," tutur Murni, membacakan tuntutan.

Dalam persidangan tersebut, pihak JPU menjabarkan hal-hal yang dianggap bisa memberatkan tuntutannya yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.

Baca Juga: Geram Terkait Aksi Prank Ferdian Paleka, Baim Wong: Gila ini Orang

Sedangkan hal yang dapat meringankan adalah kedua terdakwa secara sadar mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Merespon tuntutan yang diajukan pihak JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan, Selasa 2 Mei 2020.

Sebelumnya, personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019 menangkap kedua terdakwa dan diminta untuk menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kubur Korban Berstatus ASN dengan Cor Semen, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup"

Dari keterangan yang diperoleh dari kedua terdakwa, awal mula kejadian tersebut dipicu oleh permasalahan hutang piutang.

Dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang, terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita (50) di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS.

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

Baca Juga: Didi Kempot Tutup Usia, Via Vallen Ungkap Mendapatkan Firasat Sebelumnya

Akan tetapi, terdakwa Yudi justru hanya bersedia mengembalikan uang sebesar Rp 15 juta sehingga ditolak oleh Apriyanita yang ingin uangnya dikembalikan secara utuh.

Sempat terjadi adu mulut antara terdakwa Yudi dengan korban di dalam mobil, kemudian Yudi mengarahkan mobilnya menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Terdakwa Yudi kemudian turun dan menghampiri Novari untuk meminta masukan terkait penyelesaian soal hutang piutang tersebut sedangkan Apriyanita menunggu di mobil.

Baca Juga: Keberadaan Ferdian Paleka Masih Misteri, Rekannya Menyerahkan Diri Ke Polisi

Saat itu, Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.

Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.

Dalam perjalanan Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari.

Baca Juga: Abaikan Aturan Jaga Jarak Fisik, Muslim Afghanistan Tetap Salat Berjamaah Saat Ramadhan

Apriyanita pun akhirnya meninggal di mobil. Kemudian, Yudi mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x