Tarif Tiket Pesawat Naik 50 Persen Selama PSBB, Simak Penjelasannya

- 4 Mei 2020, 17:41 WIB
SEBANYAK 238 WNI yang dievakuasi dari Kota Wuhan, China turun dari pesawat setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam.*
SEBANYAK 238 WNI yang dievakuasi dari Kota Wuhan, China turun dari pesawat setibanya di Bandara Hang Nadim, Batam.* /M N Kanwa/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Dalam rangka menekan penyebaran virus corona semakin meluas, Kementerian Perhubungan secara resmi menetapkan kebijakan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat rute perjalanan domestik resmi naik hingga 50 persen.

Selain itu, kebijakan tersebut juga ditetapkan untuk memperketat pelayanan penumpang angkutan udara.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Polda Metro Jaya, kenaikan tarif batas atas tiket pesawat kali ini hanya berlaku untuk sementara waktu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Baca Juga: Muncul Kabar Anies Baswedan Didatangi 40 Dubes Tanpa Diundang, Berikut Penjelasannya

Secara resmi, kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri sebagai upaya percepatan penanganan pandemi Virus Corona di Indonesia.

Luhut Binsar Pandjaitan selaku Ad Interim Menteri Perhubungan menegaskan bahwa larangan terbang yang berlaku dari dan menuju daerah yang menetapkan status PSBB atau zona merah.

Berdasarkan keputusan tersebut, badan usaha angkutan udara wajib menerapkan penetapan sementara tarif batas sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya tiga hari setelah ditetapkannya PSBB pada wilayah tertentu oleh Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga: Tingkat Kematian Tinggi, Kota Guayaquil Mendapat Julukan 'Wuhan Baru'

Ketentuan tarif harga tiket pesawat akan kembali mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri apabila nantinya kebijakan PSBB sudah dicabut.

Hal tersebut juga memberikan izin kepada pihak maskapai untuk mengatur tarif batas bawah hingga separuhnya atau setara dengan 50 persen dari tarif batas yang ditentukan pada sebuah rute perjalanan.

Sebagai informasi, tarif yang sudah ditentukan tersebut belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bayar iuran wajib wajib transportasi PT Jasa Raharja, Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan biaya lainnya.

Sumber artikel dari depok.pikiran-rakyat.com dengan judul "Selama PSBB, Tarif Tiket Pesawat Naik Hingga 50 Persen dan Hapus Rute ke Zona Merah"

Faktor yang menjadi acuan terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat adalah kenaikan nilai tukar rupiah, perubahan harga jual avtur, dan biaya per unit untuk layanan penerapan physical distance.

Dan nantinya, setiap maskapai hanya diperkenankan membawa penumpang sebanyak 50 persen dari total kapasitas yang tersedia.

Selain untuk angkutan udara, aturan pembatasan penumpang tersebut juga diberlakukan bagi angkutan darat dan laut.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x