DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan PSBB, Eman: Harus Ada Ketegasan

- 9 April 2020, 13:50 WIB
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

Baca Juga: Mau Pengajuan Keringanan Kredit Kendaraan? Ini Syarat dan Ketentuannya

Masih banyak juga masyarakat yang tidak menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan mengabaikan sosial distancing.

Berkaca dari pemerintah Tiongkok sebagai negara asal dari mewabahnya COVID-19.

Pemerintahnya berhasil menurunkan penularan dan penyebaran COVID-19 dengan cara memaksa warga untuk tinggal di rumahnya masing masing atau diisolasi. Demikian juga pemerintah Singapura dan Turki.

Baca Juga: Bawang Putih Mampu Sembuhkan Infeksi Paru-Paru, Begini Penjelasannya

“COVID-19 sampai saat ini belum ditemukan obat maupun vaksinnya. Satu satunya cara agar terhindar dan sembuh dari OVID-19 adalah dengan cara menjaga kesehatan atau immune tubuh.

Hindari daerah pendemik serta gunakan masker. Untuk itu tinggal di rumah saja atau isolasi diri,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pemerintah harus lebih aktif lagi menghimbau bahkan memaksa warganya untuk tetap tinggal di rumah dan mengisolasi diri serta keluarga.

Baca Juga: Puluhan Dokternya di Tangkap, Apa yang Sebenarnya Terjadi di Pakistan

“Sebab tujuan pemaksaaannya adalah untuk keselamatan dan kesehatan warga itu sendiri,” tutup anggota DRD DKI Periode 2018-2022 ini.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x