DKI Jakarta Resmi Terapkan Aturan PSBB, Eman: Harus Ada Ketegasan

- 9 April 2020, 13:50 WIB
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
FOTO udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di ibu kota. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A/foc. /

Mereka rentan menularkan kepada orang lain. Lebih berbahayanya jika mereka menularkan kepada orang tua dan anak anak," kata Eman.

Pemerintah harus tegas dalam melaksanakan PSBB ini dengan memaksa warga untuk tetap tinggal di rumah.

Sumber artikel dari Pikiran-Rakyat.Com dengan judul "Kebijakan PSBB, Eman: Tanpa Intervensi, 86 Persen Warga Jakarta akan Terinfeksi COVID-19"

"Agar tidak tertular dan tidak menularkan Covid-19,” papar Eman. Dengan demikian, DRD DKI mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan untuk memberlakukan PSBB.

Jauh sebelum disetujuinya pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, pihaknya sudah mengusulkan agar dilakukannya opsi lockdown untuk menghindari warga dari penularan COVID-19.

Namun, karena terbentur izin dari pemerintah pusat opsi ini tidak dapat dilaksanakan, meskipun sudah ada Undang-undang yang membolehkannya, Undang-undang No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Glenn Fredly Tiada, Indonesia Kembali Kehilangan Musisi Terbaiknya

Dengan adanya Peraturan pemerintah No 21/2020 tentang PSBB dan ijin dari Menteri Kesehatan sebagai bagian dari PP No. 21/2020, maka Pemprov DKI Jakarta sudah memiliki payung hukum terkait karantina wilayah atau lock down ataupun pembatasan sosial berskala besar.

"Tanpa ada peraturan yang mengikat dan bersifat memaksa, pemerintah akan kesulitan meminta warga DKI Jakarta untuk melakukan sosial distancing dan tinggal di rumah, guna menghindari penularan dan semakin meluasnya wabah Covid-19 di Jakarta," ucapnya.

Pemprov DKI sebenarnya sudah menghimbau kepada warganya agar bekerja dan belajar dari rumah, namun masih banyak warga yang berkeliaran di jalan dan berkerumun.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x