Setujui PSBB DKI Jakarta, Kemenkes Minta Prioritas Penyelamatan Nyawa

- 7 April 2020, 11:10 WIB
DKI Jakarta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.*
DKI Jakarta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.* /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pandemi virus corona masih terus meluas di Indonesia dan DKI Jakarta menjadi salah satu Provinsi yang terdampak dengan jumlah kasus positif tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah melayangkan permohonan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Kementerian Kesehatan Indonesia merespon dengan menyetujui permintaan pemerintah DKI Jakarta tersebut untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Wartawan di Sukabumi Jalani Rapid Test

Reuters melaporkan, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni, 7 April 2020, meminta PSBB fokus pada penyelamatan nyawa dari virus tersebut.

Sebelumnya, Pengamat pemerintahan dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai PSBB kota kabupaten maupun provinsi kaitan dengan Covid-19 seharusnya menjadi kewenangan daerah setempat, tidak perlu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

"Daerah itu tahu persis kondisinya, di mana orang PDP, ODP, positif, bagaimana pergerakan dan kondisi masyarakat yang resah gelisah, khawatir, cemas.

Baca Juga: Wisuda di Tengah Pandemi COVID-19, Jepang Manfaatkan Teknologi Robot

Oleh karena itu soal karantina itu harus oleh wilayah jangan pendekatan hirarki pemerintahan harusnya pendekatannya inisiatif daerah karena dalam melindungi rakyatnya," ujar Asep, Minggu, 5 April 2020.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x