PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Pandemi virus corona masih terus meluas di Indonesia dan DKI Jakarta menjadi salah satu Provinsi yang terdampak dengan jumlah kasus positif tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sudah melayangkan permohonan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Kementerian Kesehatan Indonesia merespon dengan menyetujui permintaan pemerintah DKI Jakarta tersebut untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Antisipasi Penyebaran COVID-19, Wartawan di Sukabumi Jalani Rapid Test
Reuters melaporkan, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni, 7 April 2020, meminta PSBB fokus pada penyelamatan nyawa dari virus tersebut.
Sebelumnya, Pengamat pemerintahan dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai PSBB kota kabupaten maupun provinsi kaitan dengan Covid-19 seharusnya menjadi kewenangan daerah setempat, tidak perlu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
"Daerah itu tahu persis kondisinya, di mana orang PDP, ODP, positif, bagaimana pergerakan dan kondisi masyarakat yang resah gelisah, khawatir, cemas.
Baca Juga: Wisuda di Tengah Pandemi COVID-19, Jepang Manfaatkan Teknologi Robot
Oleh karena itu soal karantina itu harus oleh wilayah jangan pendekatan hirarki pemerintahan harusnya pendekatannya inisiatif daerah karena dalam melindungi rakyatnya," ujar Asep, Minggu, 5 April 2020.