PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Beberapa waktu lalu Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya menekan penyebaran virus corona.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Asep Warlan Yusuf selaku Pengamat pemerintahan dan tata negara Universitas Katolik Parahyangan ikut bersuara.
Asep mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kota kabupaten maupun provinsi kaitan dengan Covid-19 seharusnya menjadi kewenangan daerah setempat, tidak perlu harus mendapatkan izin dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Hikmah Pandemi Corona, Kualitas Udara Indonesia Semakin Membaik
"Daerah itu tahu persis kondisinya, di mana orang PDP, ODP, positif, bagaimana pergerakan dan kondisi masyarakat yang resah gelisah, khawatir, cemas.
Terkait karantina itu harus oleh wilayah jangan pendekatan hirarki pemerintahan harusnya pendekatannya inisiatif daerah karena dalam melindungi rakyatnya," kata Asep, Minggu, 5 April 2020.
Kebijakan yang diambil daerah itu penting, namun kenyataannya semua kebijakan yang akan diambil daerah harus berdasarkan persetujuan pusat.
Baca Juga: WNI dari Wuhan Disemprot Disinfektan, Pemerintah Sebut Sesuai SOP
"Anda (daerah) tunggu kami (pusat). Enggak bisa gitu. Ini situasinya bukan bulan, bukan hari tapi udah jam, ada eskalasi ke sana. Ini kalau daerah nunggu pusat ya berbahaya," ujar dia.