PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Imbas dari menyebar luasnya kasus virus corona membuat pemerintah perlu mengambil kebijakan-kebijakan kongkret secara cepat dan tepat.
Namun baru-baru ini ada yang salah satu pemberitaan yang menjadi perhatian dan perdebatan di kalangan publik yaitu adanya wacana pembebasan bagi para napi koruptor.
Menaggapi hal tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menegaskan di dalam cuitan akun twitternya bahwa hingga saat ini belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat.
Baca Juga: Alun-Alun Bogor Segera Dibangun, Mengusung Konsep Ruang Terbuka Hijau
Sebelumnya ramai diberitakan soal wacana membebaskan para napi kasus korupsi. Wacana dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly itu memunculkan perdebatan dari berbagai kalangan.
Yasonna Laoly dianggap mencuri kesempatan di tengah pandemi virus corona untuk membebaskan napi koruptor.
Mahfud MD pun memberikan keterangan bahwa napi koruptor belum ada yang dibebaskan hingga saat ini.
Baca Juga: Reza Rahadian: Kisah Habibie Ainun Adalah Never Ending Story
"Masyarakat harap tenang. Sampai sekarang belum ada napi koruptor yang dibebaskan secara bersyarat. PP No. 99/12 tetap berlaku dan belum ada pembahasan kabinet untuk merevisinya," Jelas Mahfud.