Baca Juga: LINK NONTON Jirisan Episode 4 Sub Indonesia: Seorang Warga Sipil Tewas Akibat Kesalahan Jagawana?
Dan semua sivitas perguruan akademika di perguruan tinggi bisa dan perlu ikut serta di dalamnya.
Berikut ini hal-hal pencegahannya:
1. Pemimpin perguruan tinggi mewajibkan mahasiawa, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan yang dikembangkan oleh Kemendikbudristek, khusunya modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, berisikan pengetahuan serta uji pro dan pasca pembelajaran mahasiswa, pendidik, dan tenaga pendidikan. Tentang dasar filosofis pendidikan di indonesia dan cara-cara yang baik, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di sekitar mereka.
2. Pembentukan satuan tugas khusus yabg bersifat non-ad hoc.
3. Pemasangan tanda peringatan bahwa kampus tidak menoleransi tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Besok, Senin 1 November 2021: Kamu akan Penuh dengan Optimisme Baru
Penerapan ini adalah satu langkah awal Kementrian kami, untuk menjelaskan isi kemendikbudristek Nomor 30 tahun 2021.
Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi dengan bahasa dan pendekatan yang lebih mudah dimengerti.
Kemendikbud siap memberikan pendampingan teknis bagi perguruan tinggi yang membutuhkannya. Demi meningkatkan keamanan kampusnya dari kekerasan seksual.***