Tentang Vaksin Covid-19 Zifivax yang Resmi Dikeluarkan BPOM, Diberikan Tiga Kali Suntikan

- 13 Oktober 2021, 15:50 WIB
Tentang Vaksin Covid-19 Zifivax yang Resmi Dikeluarkan BPOM, Diberikan Tiga Kali Suntikan
Tentang Vaksin Covid-19 Zifivax yang Resmi Dikeluarkan BPOM, Diberikan Tiga Kali Suntikan /dok. Kominfo/

PR BOGOR – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin Covid-19, Zifivax.

Sertifikat halal bagi vaksin Zifivax asal China ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.

Vaksin Covid-19 Zifivax ini juga sebelumnya sudah dilakukan beberapa tahapan pemeriksaan oleh LPOM MUI.

"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," kata Ketua MUI bidang Fatwa MUI Asrorum Niam Sholeh.

Baca Juga: Info Vaksin Covid-19 Puskesmas Ciseeng Bogor Hari Ini, Pakai Jenis Sinovac, Pfizer, dan Moderna

Vaksin Zifivax ini juga resmi mendapatkan izin yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) dalam bentuk penerbitan Emergency Use Authorized atau EUA.

Dikutip dari akun Instagram Indonesia Baik, penggunaan vaksin Zifivax ini berbeda dengan vaksin yang sudah ada sebelumnya.

Vaksin Zifivax diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intrasmuskular dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama dan berikutnya.

Berikut ini tentang vaksin Zifivax yang sudah mendapatkan izin resmi penggunaan dari BPOM:

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x