Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor: SR.02.04./II/1496/2021. Adapun jenis vaksin untuk layanan vaksinasi warga berusia 18 tahun ke atas adalah AstraZeneca.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor: SR.02.04./II/1496/2021. Adapun jenis vaksin untuk layanan vaksinasi warga berusia 18 tahun ke atas adalah AstraZeneca.
Dalam unggahan tersebut, Pemprov DKI menginginkan warga DKI Jakarta turut menyukseskan program vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Kisah Angelo Alessio, dari Asisten Antonio Conte hingga Jadi Pelatih Persija Jakarta
Tak lupa, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan mengenai Kedisiplinan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.***
Editor: Mohammad Syahrial
Sumber: Instagram @dkijakarta