PR BOGOR - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, di mana mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dihapus.
Apakah Presiden Jokowi tahu tentang hal itu? Politisi Partai Keadilan Sejahtera ungkap hal tersebut harus segera direvisi.
Dalam tiga hari terakhir ini, gaduh di mana mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia tidak akan diajarkan di perguaran tinggi.
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor Minggu, 18 April 2021
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang baru saja dikeluarkan.
Nah, ketentuan pasal di dalamnya saat ini menuai polemik dan kritik dari sejumlah politisi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah mengevaluasi hal tersebut secara menyeluruh.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Indonesia Sabtu, 17 April 2021: Jakarta Masih Peringkat Pertama
Dikutip bogor.pikiran-rakyat.com dari Antara News, Hidayat Nur Wahid, mengkritisi ada hal yang tergesa-gesa sehingga menjadi kesalahan fatal dan berbahaya.